Desa Bulaksari

Kec. Bantarsari
Kab. Cilacap - Jawa Tengah

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BULAKSARI, KECAMATAN BANTARSARI, KAB CILACAP- PEMDES BULAKSARI MENGUCAPKAN SELAMAT TH.BARU 2025

Artikel

Gelar Musrenbang RKPDes tahun 2025 Pemdes bulaksari Rencanakan Pembangunan yang Merata.

SUBAGIYO

24 Oktober 2024

69 Kali dibuka

Pemerintah Bulaksari Gelar Musrenbang RKPDea tahun 2025, di Pendopo Desa Bulaksari, Bantarsari, Cilacap, pada 23 Oktober 2024 yang di hadiri oleh Forkopincam Bantarsari, Kepala PKM 1, Pendamping Pertanian PPL , Jajaran Perangkat desa, Lembaga desa, TP PKK, Ketua RT dan RW serta Tokoh pemuda, Toga, dan Tomas.

Pada agenda Musrenbang RKPDes salah satu kegiatan yang dikandung maksud sebagai musyawarah Perencanaan Pembangunan desa diwaktu yang akan datang, atau tahun berikutnya. Dengan diadakan kegiatan ini salah satu wujud demokrasi dengan Koordinasi dan komunikasi secara terbuka sebagai dasar sebuah kegiatan pembangunan desa, baik fisik maupun non fisik kedepanya.

Pada kegiatan perencanaan pembangunan yang telah disepakati salah satunya adalah, perencanaan penggunaan anggaran Dana desa yang dipergunakan untuk merealisasikan betul fisik dan non fisik disegalan lini, baik Sarpras, Kegiatan sosial, Pendidikan, Kesehatan dan Pangan.

Musrenbang RKPDes bersama Stikeholder serta pemangku kebijakan menjadikan perencanaan kedepan akan dijalankan sudah sesuai apa yang menjadi moda dasar sebuah Pemerintahan desa yang melibatkan berbagai unsur yang ada, dalam penggunaan anggaran nantinya 

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adaya penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada masa jabatan yang masih berjalan.

Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya, ungkap sekcam Gandrungmangu.

Pada dasarnya yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJMDes Sebelumnya.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

KEPALA DESA BULAKSARI

SUTARTO

MUNJIAH

MUNJIAH

KASI PEMERINTAHAN

RUSWANTO

RUSWANTO

KASI KESEJAHTRAAN

M.ROFIQ ULINUHA

M.ROFIQ ULINUHA

KASI PELAYANAN

AYU DEVIA NINGTIYAS

AYU DEVIA NINGTIYAS

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

SAE' AN

SAE' AN

KEPALA DUSUN

STAF

NURSALIM

NURSALIM

KEPALA DUSUN

S

S

KEPALA DUSUN

ASIBIN

ASIBIN

KEPALA DUSUN

FIRMAN NURBASITH

FIRMAN NURBASITH

KEPALA DUSUN

SUTIMAN

SUTIMAN

KEPALA DUSUN

MURTANDO

MURTANDO

KEPALA DUSUN

SUDIBYO

SUDIBYO

STAF

KHOLIDIN

KHOLIDIN

STAF

SUBAGYO

SUBAGYO

SEKERTARIS DESA BULAKSARI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bulaksari

Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Komentar

Statistik Pengunjung

Hari ini:236
Kemarin:188
Total:28.760
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.193
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.5242985765926695
Longitude:108.88747215270998

Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa