Kec. Bantarsari
Kab. Cilacap - Jawa Tengah
| Hari ini | : | 118 |
| Kemarin | : | 135 |
| Total | : | 47.754 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.21 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Nama Desa | : | Bulaksari |
| Kode Desa | : | 3301202008 |
| Kecamatan | : | Bantarsari |
| Kode Kecamatan | : | 330120 |
| Kabupaten | : | Cilacap |
| Kode Kabupaten | : | 3301 |
| Provinsi | : | Jawa Tengah |
| Kode Provinsi | : | 33 |
| Kode Pos | : | 83355 |
SUTARTO
MUNJIAH
RUSWANTO
M.ROFIQ ULINUHA
AYU DEVIA NINGTIYAS
SAE' AN
NURSALIM
S
ASIBIN
FIRMAN NURBASITH
SUTIMAN
MURTANDO
SUDIBYO
KHOLIDIN
SUBAGYO

Layanan Pengaduan
Jl. Raya , Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap - Provinsi Jawa Tengah
SUBAGIYO | 24 Oktober 2024 | 145 Kali dibuka
SUBAGIYO
24 Oktober 2024
145 Kali dibuka
Pemerintah Bulaksari Gelar Musrenbang RKPDea tahun 2025, di Pendopo Desa Bulaksari, Bantarsari, Cilacap, pada 23 Oktober 2024 yang di hadiri oleh Forkopincam Bantarsari, Kepala PKM 1, Pendamping Pertanian PPL , Jajaran Perangkat desa, Lembaga desa, TP PKK, Ketua RT dan RW serta Tokoh pemuda, Toga, dan Tomas.
Pada agenda Musrenbang RKPDes salah satu kegiatan yang dikandung maksud sebagai musyawarah Perencanaan Pembangunan desa diwaktu yang akan datang, atau tahun berikutnya. Dengan diadakan kegiatan ini salah satu wujud demokrasi dengan Koordinasi dan komunikasi secara terbuka sebagai dasar sebuah kegiatan pembangunan desa, baik fisik maupun non fisik kedepanya.
Pada kegiatan perencanaan pembangunan yang telah disepakati salah satunya adalah, perencanaan penggunaan anggaran Dana desa yang dipergunakan untuk merealisasikan betul fisik dan non fisik disegalan lini, baik Sarpras, Kegiatan sosial, Pendidikan, Kesehatan dan Pangan.
Musrenbang RKPDes bersama Stikeholder serta pemangku kebijakan menjadikan perencanaan kedepan akan dijalankan sudah sesuai apa yang menjadi moda dasar sebuah Pemerintahan desa yang melibatkan berbagai unsur yang ada, dalam penggunaan anggaran nantinya
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adaya penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada masa jabatan yang masih berjalan.
Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya, ungkap sekcam Gandrungmangu.
Pada dasarnya yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJMDes Sebelumnya.
SUTARTO
MUNJIAH
KASI PEMERINTAHAN
RUSWANTO
KASI KESEJAHTRAAN
M.ROFIQ ULINUHA
KASI PELAYANAN
AYU DEVIA NINGTIYAS
KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
SAE' AN
KEPALA DUSUN
STAF
NURSALIM
KEPALA DUSUN
S
KEPALA DUSUN
ASIBIN
KEPALA DUSUN
FIRMAN NURBASITH
KEPALA DUSUN
SUTIMAN
KEPALA DUSUN
MURTANDO
KEPALA DUSUN
SUDIBYO
STAF
KHOLIDIN
STAF
SUBAGYO
SEKERTARIS DESA BULAKSARI
Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
490 Kali dibuka
PELANTIKAN KPPS OLEH PPS DESA BULAKSARI ...
441 Kali dibuka
BIMTEK ANGGOTA KPPS DESA BULAKSARI HARI 1...
381 Kali dibuka
PEMBERIAN SUSU UNTUK BUMIL KEK PENCEGAHAN STUNTING ...
376 Kali dibuka
SURVEY JL BULAKSARI - BINANGUN BERSAMA DINAS PUPR...
365 Kali dibuka
RIBUAN WARGA TUMPAH RUAH MENERIMA BANTUAN BERAS DI DESA BULAKSARI ...
07 November 2025
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak: Investasi Masa Depan Bangsa...
29 Oktober 2025
BLT-DD untuk Bulan Agustus, September, dan Oktober Kembali disalurkan...
28 Oktober 2025
BumDes Rukun Mukti Rahayu Siap Wujudkan Desa Sejahtera...
27 Oktober 2025
Satlinmas Desa Bulaksari Perkuat Keamanan Lingkungan dan Sumber...
24 Oktober 2025
Warga Desa Bulaksari Terima Bantuan Kerawanan Pangan dari Dinas...
Belum ada agenda terdata
| Hari ini | : | 118 |
| Kemarin | : | 135 |
| Total | : | 47.754 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.21 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Latitude | : | -7.5242985765926695 |
| Longitude | : | 108.88747215270998 |
Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah
Form Komentar